"Seharusnya Hana sudah didiskualifikasi, karena menggunakan atribut pejabat (Fadel Muhammad) saat kampanye," ujar kuasa hukum pemohon M Kamal Singadirata, seusai memasukan gugatan di Mk, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2009).
Menurut Kamal, dalam undang-undang pemilu diatur, kampanye calon anggota DPD dilarang membawa embel-embel pejabat. Tapi sayangnya laporan ke panwas setempat tidak ditindaklanjuti.
"Hasilnya istri Fadel menang dengan suara terbanyak," sesalnya.
Meski MK tidak berwenang menyidangkan pidana pemilu, Kamal berdalih ada bukti selisih suara yang seharusnya tidak diperoleh oleh istri Fadel Muhammad. "Perhitungan kita perolehan suara dia nol, karena bermasalah tapi kenapa tidak didiskualifikasi oleh KPU," tanya Kamal.
Selain itu Kamal juga melaporan Rahmayati Bobihoe istri Bupati Gorontalo yang seharusnya didiskualifikasi karena terbukti mengerahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat kampanye.
Pengadilan Neegeri Gorontalo, lanjutnya, sudah menjatuhkan saksi pidana kepada yang bersangkutan. "Putusan pengadilan sudah ada, Rahmayati dihukum 4 bulan penjara seharusnya namanya sudah didiskualifikasi," tegasnya.
(did/ken)











































