"Kita sudah komunikasikan dengan KPU untuk melaporkan LHKPN capres-cawapres," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Selasa (12/5/2009).
Seruan ini dilakukan sesuai denganย pasal 5 huruf a dan pasal 14 (1) UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden Wakil Presiden. Di dalamnya diatur, setiap capres-cawapres harus menyerahkan LHKPN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Haryono menegaskan, pelaporan kekayaan tidak haru menunggu pendaftaran ke KPU. Usai mendeklarasikan diri, setiap pasangan bisa melaporkan kekayaan.
(mad/nrl)










































