KPK: Capres dan Cawapres Harus Segera Laporkan Kekayaan

KPK: Capres dan Cawapres Harus Segera Laporkan Kekayaan

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2009 14:37 WIB
KPK: Capres dan Cawapres Harus Segera Laporkan Kekayaan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para calon presiden dan calon wakil presiden untuk melaporkan kekayaan. Waktu penyerahan data diberikan hingga 16 Mei 2009.

"Kita sudah komunikasikan dengan KPU untuk melaporkan LHKPN capres-cawapres," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar saat dihubungi wartawan, Selasa (12/5/2009).

Seruan ini dilakukan sesuai denganย  pasal 5 huruf a dan pasal 14 (1) UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden Wakil Presiden. Di dalamnya diatur, setiap capres-cawapres harus menyerahkan LHKPN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah diterima, KPK lakukan klarifikasi ke rumah pasangan masing-masing," kata Haryono.

Lebih lanjut Haryono menegaskan, pelaporan kekayaan tidak haru menunggu pendaftaran ke KPU. Usai mendeklarasikan diri, setiap pasangan bisa melaporkan kekayaan.

(mad/nrl)


Berita Terkait