"Hingga saat ini MK tidak mencabut pasal-pasal yang berlaku saat Pileg. Dengan demikian aturan yang dipakai KPI tetap berdasar pada UU penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," papar Sasa D Sendjaja kepada wartawan di sela-sela (Rakornas) KPI di Solo, Selasa (12/5/2009).
UU Pemilu yang mengatakan kampanye di lembaga penyiaran tidak boleh lebih dari 10 spot. Jika aturan ini dilanggar maka bisa dikenai sanksi berupa pencabutan izin. Aturan ini dicabut oleh MK, sehingga KPI mengatur penayangan iklan kampanye berlandaskan UU penyiaran dan P3SPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan sudah disesuaikan dengan kondisi yang ada yaitu kebutuhan mengenalkan tokoh atau figur yang akan maju sebagai capres dan cawapres kepada masyarakat. Memang butuh spot dan durasi yang banyak untuk itu. Tidak hanya melalui iklan kampanye tetapi juga bisa lewat talk show dan lain-lain," katanya.
(mbr/djo)











































