12 Parpol Telah Daftar Gugatan Pemilu ke MK

12 Parpol Telah Daftar Gugatan Pemilu ke MK

- detikNews
Selasa, 12 Mei 2009 11:57 WIB
12 Parpol Telah Daftar Gugatan Pemilu ke MK
Jakarta - Saat ini tercatat 12 partai politik dan 6 calon anggota DPD yang mendaftarkan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah konstitusi (MK). Pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.50 WIB, Selasa (12/5/2009).

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi partai ke 12 yang mendaftarkan gugatan. Mereka menilai ada pengelembungan suara di tiga kabupaten dan dua provinsi.

Penggelembungan suara terjadi di tiga daerah pemilihan yang berbeda, yaitu Musi Rawas 1 dan Musi Rawas 4, Provinsi sumatera Selatan serta Daerah pemilihan Tapanuli Tengah, dan Sumatera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 7 kasus hanya 3 yang kita ajukan, bukan hanya masalah kursi tapi juga ada penggelembungan suara yang sistematis, sehingga suara kami hilang," ujar kuasa hukum PKPI Umbun S Samapaty, seusai mendaftarkan gugatan di MK, Jl medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Partai yang telah mendaftarkan gugatan sebelumnya adalah PKDI, PNBK, Golkar, PDIP, PPP, Hanura, Partai Aceh, Partai Bersatu Aceh, PPI, dan PKP.

Sementara itu 6 calon DPD yang sudah mendaftar adalah Kamarrudin dari Sulawesi Tenggara, Abdul Muthalib Killiang dari Papua Barat, Elion Numberi dari Papua, Natanile Elake dari Maluku, Thamrin Ely dari Maluku, Makmur Hasugian dari Sumatera Utara.

(did/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads