"Gugatannya ditujukan ke KPUD Kabupaten/Kota, Provinsi dan KPU Pusat," ujar kuasa hukum Partai Hanura Gusti Randa seusai mendaftarkan gugatan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2009).
Gusti mengaku, laporan dari saksi-saksi di lapangan terhadap Hanura cukup banyak. Namun setelah diverifikasi hasil laporan itu tidak semuanya akan digugat ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai hari ini MK telah menerima 9 laporan perselisihan hasil pemilu, 6 pemohon dari partai politik sedangkan 3 dari calon anggota DPD. Hingga kini baru 2 permohonan yang diregistrasi oleh MK, PKDI dan Kamaruddin calon DPD dari Sulawesi Tenggara.Β
(did/gah)










































