Hanura Gugat KPU ke MK

Hanura Gugat KPU ke MK

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 20:58 WIB
Jakarta - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memasukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Gugatannya ditujukan ke KPUD Kabupaten/Kota, Provinsi dan KPU Pusat," ujar kuasa hukum Partai Hanura Gusti Randa seusai mendaftarkan gugatan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2009).

Gusti mengaku, laporan dari saksi-saksi di lapangan terhadap Hanura cukup banyak. Namun setelah diverifikasi hasil laporan itu tidak semuanya akan digugat ke MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terima laporan di 34 daerah, tapi yang kita ajukan hanya 14 daerah saja," kata Gusti.

Sampai hari ini MK telah menerima 9 laporan perselisihan hasil pemilu, 6 pemohon dari partai politik sedangkan 3 dari calon anggota DPD. Hingga kini baru 2 permohonan yang diregistrasi oleh MK, PKDI dan Kamaruddin calon DPD dari Sulawesi Tenggara.Β 

(did/gah)


Berita Terkait