MK Baru Registrasi 2 Pemohon Perselesihan Hasil Pemilu

MK Baru Registrasi 2 Pemohon Perselesihan Hasil Pemilu

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 18:49 WIB
Jakarta - 6 Parpol dan 3 calon anggota DPD telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hingga kini, baru 2 permohonan yang diregistrasi.

"2 Sudah diregistrasi, yaitu PKDI dan calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara, Komaruddin," kata Sekjen MK Janedjri M Gaffar di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (11/5/2009).

Sementara pemohon yang lain, masih dicatat. Janedjri beralasan, permohonan mereka belum lengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK masih menunggu hingga 12 Mei pukul 23.50 WIB untuk Partai Nasional mengajukan permohonan. Sementara untuk partai lokal, masih ditunggu hingga 15 Mei.

6 Partai yang sudah mengajukan permohonan adalah PKDI, PNBK, PPP, Golkar, PDIP, dan Partai Bersatu Atjeh. Sementara 3 calon anggota DPD adalah Komaruddin dari Sulawesi Tenggara, Abdul Muntalib Pillian dari Papua Barat, dan Ellion Numberi dari Papua.

(ken/irw)


Berita Terkait