Andi Yuliani Paris: KPU Bisa Digugat

Beda Tafsir Penetapan Kursi

Andi Yuliani Paris: KPU Bisa Digugat

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 15:30 WIB
Andi Yuliani Paris: KPU Bisa Digugat
Jakarta - Perbedaan tafsir atas tata cara penetapan perolehan kursi berimplikasi pada perbedaan konstelasi perolehan kursi tiap parpol. Jika ada parpol yang tidak terima, KPU bisa digugat.

"Kalau ada parpol mau menggungat, KPU bisa digugat," kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris saat dihubungi detikcom, Senin (11/5/2009).

Menurut politisi PAN ini, dalam penghitungan tahap ketiga, sisa suara dari seluruh dapil ditarik ke provinsi untuk dicari BPP baru. Penafsiran ini berbeda dengan KPU yang beranggapan hanya sisa suara dari dapil yang memiliki sisa kursi yang ditarik ke provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua dapil ditarik. Makanya nanti di penghitungan tahap ketiga ada caleg yang suaranya berasal dari banyak dapil," terang Andi.

Jadi tidak hanya dapil yang memiliki sisa kursi yang ditarik ke provinsi? "Enggak dooong," jawab Andi dengan nada suara tinggi dan ditarik.

(sho/yid)


Berita Terkait