Bela KPU, Kejaksaan Kerahkan 90 Jaksa Pengacara Negara

Bela KPU, Kejaksaan Kerahkan 90 Jaksa Pengacara Negara

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 14:00 WIB
Bela KPU, Kejaksaan Kerahkan 90 Jaksa Pengacara Negara
Jakarta - Kejaksaan sudah mengerahkan 90 tenaga jaksa pengacara negara (JPN) untuk mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu (PHPU). Kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan KPU.

"Sudah ada koodinasi antara KPU dan Jamdatun, dan Kejaksan sudah menyiapkan 90 tenaga JPN," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di sela-sela Rapat Kerja Kejaksaan dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2009).

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin Pamimpin Situmorang menambahkan, 90 jaksa tersebut akan dibagi menjadi tiga. Pembagian itu menyesuaikan tiga panel yang sudah dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan MK bentuk tiga panel. Jadi kita pun mempersiapkan ke arah sana. Masing-masing panel 3 jaksa," kata Edwin.

Dijelaskan Edwin, jaksa yang nantinya akan mendampingi KPU dipersiapkan bidang datun di kejaksaan dan dibantu oleh jaksa dari bagian pidana umum dan intelijen.

"Hari ini KPU dengan 30 orang JPN sedang melakukan rapat besar untuk mendalami guna mengantisipasi agar kemudian bisa melakukan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam menghadapi gugatan tersebut," pungkasnya.
(irw/ken)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini