"Mestinya KPU menyerahkan lampiran data per provinsi dan kabupaten/kota. Tapi sampai sekarang parpol baru menerima yang pusat. Sedangkan yang provinsi baru sebagian," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2009).
Menurut Wahidah, hal ini sangat merugikan parpol. Sebab peluang gugatan justru sangat tinggi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota mengingat untuk pusat hanya 9 parpol yang bisa mengajukan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam judul salinan keputusan yang diterima parpol pada tanggal 9 Mei malam saat penetapan, tersurat hasil pemilu untuk seluruh tingkatan, mulai kabupaten/kota hingga pusat. Namun dalam lampiran hanya ada hasil pemilu untuk DPR pusat.
"Jadi ada perbedaan antara judul keputusan dengan isi lampiran," terang Wahidah.
Parpol bisa saja menggunakan keputusan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagai dasar mengajukan gugatan. Namun bagaimana pun, hasil resmi tetap adalah dari ketetapan KPU pusat. Sebab dalam rekapitulasi manual di pusat, ada beberapa provinsi yang mengalami perubahan.
(sho/nwk)











































