Dirugikan, Parpol Belum Terima Salinan Hasil Pemilu dari KPU

Dirugikan, Parpol Belum Terima Salinan Hasil Pemilu dari KPU

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 13:42 WIB
Dirugikan, Parpol Belum Terima Salinan Hasil Pemilu dari KPU
Jakarta - Hingga kini para partai politik (parpol) belum menerima salinan lengkap hasil pemilu untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) provinsi. Akibatnya parpol dirugikan karena waktu pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstusi (MK) tinggal tersisa besok.

"Mestinya KPU menyerahkan lampiran data per provinsi dan kabupaten/kota. Tapi sampai sekarang parpol baru menerima yang pusat. Sedangkan yang provinsi baru sebagian," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib saat dihubungi wartawan, Senin (11/5/2009).

Menurut Wahidah, hal ini sangat merugikan parpol. Sebab peluang gugatan justru sangat tinggi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota mengingat untuk pusat hanya 9 parpol yang bisa mengajukan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu untuk mengajukan gugatan kan cuma 3 kali 24 jam. Sekarang sudah hari kedua. Ini sangat merugikan parpol. Mereka kehilangan waktu untuk mengajukan gugatan," tandas Wahidah.

Dalam judul salinan keputusan yang diterima parpol pada tanggal 9 Mei malam saat penetapan, tersurat hasil pemilu untuk seluruh tingkatan, mulai kabupaten/kota hingga pusat. Namun dalam lampiran hanya ada hasil pemilu untuk DPR pusat.

"Jadi ada perbedaan antara judul keputusan dengan isi lampiran," terang Wahidah.

Parpol bisa saja menggunakan keputusan KPU provinsi dan kabupaten/kota sebagai dasar mengajukan gugatan. Namun bagaimana pun, hasil resmi tetap adalah dari ketetapan KPU pusat. Sebab dalam rekapitulasi manual di pusat, ada beberapa provinsi yang mengalami perubahan.

(sho/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads