"Partai Aceh kehilangan 1 kursi DPRK di Kabupaten Nagan Raya. Makanya kita masukkan gugatan hasil rekapitulasi pemilu ke MK," ujar
Ketua Tim Advokasi Partai Aceh Abdullah Saleh di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2009).
Menurut Abdullah, kursi yang hilang itu berada di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS Macah dan TPS Alokambuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas gugatan itu, Abdullah mengaku sudah melengkapi syarat-syarat pengajuan gugatan. Dokumen-dokumen berupa pantauan saksi-saksi di lapangan juga sudah diberikan ke MK.
Sebelumya 5 partai sudah mengajukan gugatan yaitu Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Golkar, PDIP dan PPP.
(nik/nrl)










































