Kehilangan 1 Kursi, Partai Aceh Gugat Hasil Pemilu ke MK

Kehilangan 1 Kursi, Partai Aceh Gugat Hasil Pemilu ke MK

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 13:24 WIB
Kehilangan 1 Kursi, Partai Aceh Gugat Hasil Pemilu ke MK
Jakarta - Partai Aceh mengajukan gugatan hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2009 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Partai lokal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu mengaku kehilangan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya.

"Partai Aceh kehilangan 1 kursi DPRK di Kabupaten Nagan Raya. Makanya kita masukkan gugatan hasil rekapitulasi pemilu ke MK," ujar
Ketua Tim Advokasi Partai Aceh Abdullah Saleh di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2009).

Menurut Abdullah, kursi yang hilang itu berada di 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS Macah dan TPS Alokambuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdullah menjelaskan dari TPS Macah hilang 7 suara. Sedangkan di TPS Alokambuh hilang 4 suara atas nama Maulidar (caleg). "Kedua TPS itu ada di Kecamatan Suka Makmuh," imbuhnya.

Atas gugatan itu, Abdullah mengaku sudah melengkapi syarat-syarat pengajuan gugatan. Dokumen-dokumen berupa pantauan saksi-saksi di lapangan juga sudah diberikan ke MK.

Sebelumya 5 partai sudah mengajukan gugatan yaitu Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Golkar, PDIP dan PPP.

(nik/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini