Penghitungan Ulang, Kotak Suara Harus Diamankan

Penghitungan Ulang, Kotak Suara Harus Diamankan

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 13:05 WIB
 Penghitungan Ulang, Kotak Suara Harus Diamankan
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengamankan kotak suara jika MK memerintahkan penghitungan ulang dalam putusannya. Kalau tidak diamankan, bukan tidak mungkin gugatan pemohon akan dikabulkan oleh MK.

"Kotak suara harus diamankan. Kalau tidak MK bisa katakan gugatan pemohon itu benar," ujar ketua MK Moh Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2009).

Rekapitulasi suara yang sudah disah secara nasional oleh KPU, menurut Mahfud bisa saja dibatalkan oleh MK, jika dalam persidangan nanti terbukti ada kecurangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja Putusan MK membatalkan putusan KPU di beberapa dapil," kata Mahfud.

Mahfud mengaku sudah ada 120 laporan kecurangan penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena kesengajaan waktu input data dari Tempat Pemungutan suara (TPS).

"Ada 120 laporan sampai ke meja saya," ungkapnya.

Sampai saat ini sudah ada 5 partai politik yang memasukkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK. Partai itu adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Hanya saja baru PKDI yang sudah diregistrasi.

(did/nwk)


Berita Terkait