"Kotak suara harus diamankan. Kalau tidak MK bisa katakan gugatan pemohon itu benar," ujar ketua MK Moh Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2009).
Rekapitulasi suara yang sudah disah secara nasional oleh KPU, menurut Mahfud bisa saja dibatalkan oleh MK, jika dalam persidangan nanti terbukti ada kecurangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengaku sudah ada 120 laporan kecurangan penggelembungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) karena kesengajaan waktu input data dari Tempat Pemungutan suara (TPS).
"Ada 120 laporan sampai ke meja saya," ungkapnya.
Sampai saat ini sudah ada 5 partai politik yang memasukkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum ke MK. Partai itu adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK). Hanya saja baru PKDI yang sudah diregistrasi.
(did/nwk)











































