"Kita sudah koordinasi dengan MK bahwa keputusan MK nanti tidak akan mempengaruhi pengajuan bakal calon presiden," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2009).
Menurut Andi, dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen atau suara minimal 25 persen sebelum pelaksanaan pilpres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Itu artinya, jika perolehan suara atau kursi parpol tertentu yang mendukung pasangan tertentu berubah karena putusan MK sehingga syarat dukungan jadi tidak tepenuhi, pengajuan calon tetap tidak terpengaruh. Parpol itu tetap bisa mendukung dengan modal suara semula yang telah ditetapkan KPU sebelum adanya putusan MK.
(sho/yid)










































