Putusan MK Tak Pengaruhi Pengajuan Bakal Capres/Cawapres

Putusan MK Tak Pengaruhi Pengajuan Bakal Capres/Cawapres

- detikNews
Senin, 11 Mei 2009 12:35 WIB
Putusan MK Tak Pengaruhi Pengajuan Bakal Capres/Cawapres
Jakarta - Pengajuan bakal pasangan capres/cawapres harus menyertakan syarat dukungan 25 persen suara atau 20 persen kursi. Jika putusan MK mengubah konstelasi perolehan suara atau kursi parpol, pengajuan bakal capres/cawapres tetap tidak terpengaruh.

"Kita sudah koordinasi dengan MK bahwa keputusan MK nanti tidak akan mempengaruhi pengajuan bakal calon presiden," kata anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2009).

Menurut Andi, dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen atau suara minimal 25 persen sebelum pelaksanaan pilpres.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi yang dipakai adalah penetapan KPU kemarin. Putusan MK tidak akan mempengaruhi," jelas Andi.

Itu artinya, jika perolehan suara atau kursi parpol tertentu yang mendukung pasangan tertentu berubah karena putusan MK sehingga syarat dukungan jadi tidak tepenuhi, pengajuan calon tetap tidak terpengaruh. Parpol itu tetap bisa mendukung dengan modal suara semula yang telah ditetapkan KPU sebelum adanya putusan MK.

(sho/yid)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini