"Sisanya 4 parpol, PNBK, PPP, Golkar dan PDIP masih harus melengkapi berkas-berkas yang sesuai dengan ketentuan perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu)," kata Wakil Ketua MK Abdul Mucthie Fadjar.
Hal ini disampaikan dia di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kemungkinan untuk tingkat DPR RI memasukkan gugatan sangat kecil. Karena obyek yang disengketakan obyek kursi di 1 dapil harus dilihat signifikan atau tidak untuk memperoleh kursi," papar dia.
MK baru akan menggelar sidang perdana pada 18 Mei 2009. Jika banyak perkara yang masuk, sidang akan dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
(aan/nrl)











































