Berdasarkan informasi yang diperoleh detikcom dari MK, Senin (11/5/2009), gugatan perselisihan hasil pemilu itu didaftarkan kuasa hukum PDIP, Andi Muhamad Asrun, ke MK pada Minggu 10 Mei 2009 pukul 23.15 WiB.
PDIP mengklaim telah kehilangan suara di Kabupaten Semarang, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Barito Timur. PDIP mengaku kehilangan 1 kursi untuk masing-masing daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(aan/nrl)











































