"Terjadi selisih 27 suara, bisa dibilang suara itu hilang secara sistematis. Setelah dilacak sampai ke tingkat kecamatan lalu suara itu tidak diadopsi oleh KPU kota Batam," kata Kuasa Hukum Golkar Andi M Asrun saat ditemui di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2009).
Menurut Andi, Golkar sebenarnya sudah menyampaikan protes ke tingkat provinsi namun diabaikan oleh KPUD setempat. Hal inilah yang menyebabkan Golkar akhirnya memasukkan gugatanya ke MK.
"Kita juga memiliki bukti formulir C1 dan bukti rekap dari kecamatan," jelasnya.
Dikatakan Andi, jika 27 suara tersebut tidak hilang, otomatis suara Golkar akan ikut bertambah dan akan berpengaruh pada perolehan kursi di DPRD. Golkar sendiri saat ini sudah mendapatkan 2 kursi di DPRD Kota Batam.
(nov/anw)











































