Hanya 9 Parpol yang Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu DPR

Hanya 9 Parpol yang Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu DPR

- detikNews
Minggu, 10 Mei 2009 19:51 WIB
Hanya 9 Parpol yang Bisa Ajukan Gugatan Hasil Pemilu DPR
Jakarta - Hanya 9 partai politik yang yang lolos Parliementary Treshold (PT) bisa melakukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Parpol lain yang tidak lolos hanya dapat menggugat sebatas persoalan di DPRD provinsi dan kabupaten kota saja.

"Untuk DPR pusat, hanya 9 parpol yang bisa menggugat ke sini (MK), yang lain tidak bisa, karena tidak masuk PT (Parliementary Treshold), jadi percuma juga ajukan gugatan ke sini," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (10/5/2009).

Dikatakn Mahfud, hingga kini pihaknya belum mengalami kendala dalam menanggapi gugatan pemilu. Hal ini menurutnya dikarenakan kendala teknis yang dihadapi parpol pada umumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama umumnya parpol menunggu putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang dibacakan semalam, kedua menyusun bukti-bukti dan menyusun gugatan dan kemudian menunjuk penasihat hukum yang akan dibawa ke sini," jelas Mahfud.

Mahfud yakin MK bisa mengatasi masalah gugatan perselisihan hasil pemilu hingga batas akhir yang telah ditentukan. Pihaknya juga sudah menyiapkan langkah antisipasi apabila terjadi ledakan pendaftaran gugatan pada hari terakhir.

"Diperkirakan gugatan akan lebih dari tahun 2004 karena akan banyak parpol yang menggugat untuk tingkat DPRD," pungkasnya.

Hingga kini, parpol yang sudah memasukkan gugatan pemilu baru 3 parpol, yakni dari partai PPP, PKDI dan PMBK. Batas akhir gugatan perselisihan hasil pemilu berlangsung selama 3 x 24 jam setelah diumumkannya hasil pemilu resmi oleh KPU. Pendaftaran gugatan akan ditutup pada Selasa (12/5/2009).
(nov/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads