Ketiga permohonan tersebut adalah dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Kita memasukkan gugatan karena ada suara PPP yang hilang, sedangkan suara beberapa partai lain tiba-tiba bertambah," ujar kuasa hukum PPP M Sahir di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (10/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dua parpol lain yang telah mengajukan, yakni PDKI dan PNBK belum diketahui secara pasti hasil suara di Dapil mana yang mereka permasalahkan.
Selain parpol, ada juga calon anggota legislatif (caleg) yang datang ke MK. Namun cuma sebatas konsultasi sebelum mengajukan sengketa pemilu. Caleg tersebut berasal dari PKNU.
Pendaftaran judicial review ini akan berlangsung hingga Selasa 12 Mei mendatang atau 3x24 jam.
(anw/asy)











































