Baru Tiga Parpol Ajukan Sengketa Pemilu ke MK

Sengketa Hasil Pemilu

Baru Tiga Parpol Ajukan Sengketa Pemilu ke MK

- detikNews
Minggu, 10 Mei 2009 18:15 WIB
Baru Tiga Parpol Ajukan Sengketa Pemilu ke MK
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah mengumumkan perolehan suara Pemilu Legislatif 2009. Sejak diumumkannya perolehan suara pada Sabtu 9 Mei tadi malam, baru 3 parpol yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK.

Ketiga permohonan tersebut adalah dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kita memasukkan gugatan karena ada suara PPP yang hilang, sedangkan suara beberapa partai lain tiba-tiba bertambah," ujar kuasa hukum PPP M Sahir di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (10/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suara PPP yang hilang tersebut, menurut Sahir adalah suara PPP dari Daerah Pemilihan (Dapil ) IV, tepatnya di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. "Bukti-bukti sudah lengkap. Makanya kita ke MK," imbuhnya.

Sementara dua parpol lain yang telah mengajukan, yakni PDKI dan PNBK belum diketahui secara pasti hasil suara di Dapil mana yang mereka permasalahkan.

Selain parpol, ada juga calon anggota legislatif (caleg) yang datang ke MK. Namun cuma sebatas konsultasi sebelum mengajukan sengketa pemilu. Caleg tersebut berasal dari PKNU.

Pendaftaran judicial review ini akan berlangsung hingga Selasa 12 Mei mendatang atau 3x24 jam.
(anw/asy)


Berita Terkait