"Disepakati adanya pertemuan 9 parpol yang lolos PT dengan KPU dalam 2 hari ini untuk membicarakan (penetapan kursi) kembali," kata Wakil Sekretaris BP Pemilu DPP PDIP yang juga saksi PDIP Arif Wibowo dalam pesan singkatnya, Minggu (10/5/2009).
Menurut Arif, KPU mengabaikan aturan dalam pasal 205-212 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dalam menetapkan kursi. KPU mengabaikan tahapan yang diatur undang-undang dan tidak menyampaikan secara transparan perolehan kursi tiap parpol per dapil dan hanya membacakan perolehan keseluruhan tiap parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, pengumuman KPU atas perolehan kursi parpol pada 9 Mei malam tidak bisa dijadikan pegangan oleh parpol maupun publik tentang perolehan kursi yang benar dan sah," tegas Arif yang semalam sudah menyakan protes terkait hal tersebut ke KPU.
Dalam UU Pemilu, kewajiban KPU hingga 9 Mei memang hanya menetapkan perolehan suara nasional. Namun mengingat sehari kemudian pendaftaran pasangan capres/cawapres telah dibuka, KPU terpaksa menetapkan pula perolehan kursi pada 9 Mei. Sebab syarat dukungan untuk pengajuan pasangan capres/cawapres melibatkan perolehan kursi, yakni 20 persen, di samping perolehan suara 25 persen.
(sho/asy)











































