Seperti tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 32 tahun 2009 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilpres 2009, waktu bagi KPU untuk memutakhirkan DPS adalah 10 April-10 Mei 2009. Sedangkan pengumuman DPS, tanggapan dari masyarakat, dan perbaikan DPS dilangsungkan 11-17 Mei.
Anggota KPU Endang Sulastri pada 5 Mei lalu mengatakan, pengumuman DPS akan dilakukan hingga tingkat RT/RW. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, masih bisa mendaftar hingga 17 Mei.
"Jadi sebenarnya masyarakat memiliki waktu sampai 17 Mei. Kalau setelah 10 Mei ada masyarakat yang belum terdaftar, masih bisa mendatangi petugas untuk didaftar," kata Endang waktu itu.
DPS pilpres ini berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pileg. Selanjutnya penetapan DPT pilpres di level kabupaten/kota dilakukan 18-24 Mei, provinsi 25-27 Mei, dan nasional 28-31 Mei.
(sho/nov)











































