"Ya silakan kalau ingin menggugat," kata Ketum DPP PD Hadi Utomo di Bravo Media Centre (BMC), Jl Teuku Umar, Jakarta, Minggu (10/4/2009).
Dia mengingatkan dalam sidang sengketa di MK, bukan PD yang menjadi tergugat. Sebab gugatan dari para parpol ditujukan ke KPU selaku pihak penyelenggara Pemilu 2009 yang penetapan hasilnya dianggap keliru oleh sebagian parpol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai persiapan menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2009, PD telah menunjuk Amir Sjamsuddin sebagai kuasa hukum. Di dalam Pemilu 2004 lalu, pengacara senior tersebut bertindak sebagai kuasa hukum bagi KPU menghadapi gugatan parpo-parpol kontestan.
(lh/asy)











































