Dari hasil penetapan KPU, Sabtu (9/5/2009), total suara sah nasional adalah 104.095.847. Total suara parpol yang lolos PT adalah 85.051.132. Sisanya yang merupakan suara 29 parpol tak lolos PT mencapai 19.044.715 atau setara dengan 18,2 persen suara sah nasional.
Sesuai aturan dalam pasal 202 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, hanya parpol yang mencapai PT, yakni 2,5 persen dari suara sah, yang akan diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi. Itu artinya, 19 juta suara parpol yang tak lolos PT secara 'cuma-cuma' dibuang begitu saja dan tidak diikutkan dalam kontestasi perebutan kursi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, 19 juta suara parpol yang hilang tetap bermakna untuk Pilpres 2009. Sebab, untuk penentuan capres-cawapres, salah satu syaratnya adalah capres-cawapres didukung minimal 25% suara sah nasional. Parpol-parpol yang tak lolos PT bisa diajak berkoalisi oleh parpol pengusung capres-cawapres.
(sho/asy)











































