19 Juta Suara Parpol Kecil Tak Terkonversi Jadi Kursi

19 Juta Suara Parpol Kecil Tak Terkonversi Jadi Kursi

- detikNews
Minggu, 10 Mei 2009 12:22 WIB
 19 Juta Suara Parpol Kecil Tak Terkonversi Jadi Kursi
Jakarta - Dari 38 parpol nasional peserta Pemilu 2009, hanya 9 yang lolos Parliamentary Threshold (PT). Sedangkan 29 parpol lainnya gagal memenuhi ambang batas parlemen sehingga tidak berhak atas kursi di DPR.

Dari hasil penetapan KPU, Sabtu (9/5/2009), total suara sah nasional adalah 104.095.847. Total suara parpol yang lolos PT adalah 85.051.132. Sisanya yang merupakan suara 29 parpol tak lolos PT mencapai 19.044.715 atau setara dengan 18,2 persen suara sah nasional.

Sesuai aturan dalam pasal 202 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, hanya parpol yang mencapai PT, yakni 2,5 persen dari suara sah, yang akan diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi. Itu artinya, 19 juta suara parpol yang tak lolos PT secara 'cuma-cuma' dibuang begitu saja dan tidak diikutkan dalam kontestasi perebutan kursi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah suara yang tidak terkonversi ke dalam kursi tentu saja lebih tinggi dari angka itu. Sebab, suara yang masuk ke parpol yang lolos PT pun belum tentu terkonversi jadi kursi, karena tidak memenuhi BPP.Β  Namun bagaimanapun suara mereka turut berperan dalam kontestasi perebutan kursi, meski akhirnya tersingkir. Ini berbeda dengan 19 juta suara parpol kecil yang belum apa-apa sudah 'dibuang.'

Tapi, 19 juta suara parpol yang hilang tetap bermakna untuk Pilpres 2009. Sebab, untuk penentuan capres-cawapres, salah satu syaratnya adalah capres-cawapres didukung minimal 25% suara sah nasional. Parpol-parpol yang tak lolos PT bisa diajak berkoalisi oleh parpol pengusung capres-cawapres.

(sho/asy)


Berita Terkait