Dalam pengumuman KPU, Sabtu (9/5/2009) malam, suara tertinggi diraih Partai Demokrat (PD) dengan perolehan 20,85 persen dari suara sah. Posisi kedua dan ketiga ditempati secara berturut-turut oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan 14,45 persen suara dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan 14,03 persen suara (lihat: hasil pemilu 2009).
Hasil ini tidak jauh beda dengan prediksi quick count Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Demokrat di urutan pertama dengan perolehan 20,34 persen, disusul Golkar 14,85 persen, dan PDIP 14,07 persen. Perolehan suara 6 parpol peraih parliamentary threshold (PT) yang lain juga tidak selisih banyak dari prediksi LSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terbantu Quick Count
Prediksi para lembaga quick count yang akurat itu telah banyak membantu parpol dalam menggalang koalisi. Seperti diketahui, jadwal pendaftaran pasangan capres/cawapres sangat mepet dengan penetapan perolehan suara, hanya berselang 1 hari.
Dan seperti kebiasaan dalam tahapan-tahapan pemilu sebelumnya, KPU selalu menerapkan manajemen last minutes. Penetapan perolehan suara dan kursi dilakukan pada malam hari menjelang larut.
Jika harus menunggu KPU menetapkan perolehan suara baru parpol melakukan penjajakan koalisi, tentu waktu yang tersedia sangat terbatas. Terlebih jadwal pendaftaran pasangan capres/cawapres hanya 7 hari.
Dengan adanya lembaga quick count, parpol telah bisa menimbang dan menghitung kekuatan sendiri jauh hari sebelum KPU menetapkan perolehan suara mereka. Prediksi lembaga quick count memberi mereka posisi tawar dalam berhadapan dengan parpol lain ketika hendak menggalang koalisi.
PD misalnya. Partai asuhan SBY ini di Pemilu 2004 lalu hanya meraup sekitar 7 persen suara. Namun dengan adanya lembaga quick count, H+1 pemungutan suara langsung bisa diketahui suara PD melonjak hampir 3 kali lipat.
Sejak itu, PD telah sadar akan posisi tawarnya di hadapan parpol-parpol lain. Begitu juga sebaliknya, parpol lain juga langsung menyadari posisi Demokrat dan posisi tawar mereka masing-masing.
Perolehan suara hasil prediksi lembaga survei ini sangat membantu parpol dalam melakukan penjajakan koalisi jauh hari sebelum penetapan resmi oleh KPU.
Hasil quick count ini pula yang membuat beberapa parpol, seperti PKB dan PKS, buru-buru merapat ke Demokrat jauh hari sebelum suara mereka ditetapkan KPU. Hasil quick count pula yang membuat Demokrat berani berlagak jual mahal di hadapan partnernya, Golkar, yang di pemilu lalu meraup suara jauh lebih banyak, yakni 21,58 persen.
KPU sendiri memang memiliki tabulasi nasional pemilu yang diharapkan mampu melayani kebutuhan masyarakat akan informasi perolehan suara yang cepat, akurat, dan transparan. Namun seperti yang diketahui publik, fasilitas mahal KPU ini sangat mengecewakan karena lamban. Hingga ditutup, catatan detikcom, suara yang masuk dan bisa diakses publik tidak mencapai angka 14 juta.
Padahal kalau kita menengok ke belakang, lembaga quick count sempat diperlakukan secara miring oleh undang-undang. Dalam pasal 245 Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif disebutkan, lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil quick count pada hari pemungutan suara. Selain itu lembaga survei juga dilarang menggelar survei di hari tenang.
Perlakuan ini baru berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan judicial review yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Bukan saja selama hari tenang lembaga survei boleh menggelar survei, bahkan pengumuman quick count di hari pemungutan suara pun tidak dilarang.
Kemenangan lembaga quick count tampaknya bertumpuk-tumpuk. Pertama, mereka menang berurusan di MK. Kedua, mereka menang karena prediksi quick count mereka mendekati kenyataan alias akurat. Ketiga, mereka menang, secara cukup telak, dari KPU yang lamban menyelenggarakan tabulasi nasional. Keempat, mereka menang karena seluruh parpol 'tergantung' pada mereka dalam menjalin koalisi.
Bahkan bisa jadi secara diam-diam mereka meraih kemenangan kelima. Sebab rupanya dalam menetapkan perolehan kursi, KPU menjadikan prediksi lembaga survei sebagai patokan untuk menentukan parpol mana yang lolos PT dan mana yang tidak.
Ketua Pokja Pentepan Perolehan Kursi I Gusti Putu Artha beberapa waktu lalu mengaku menggunakan hasil quick count sebagai dasar sementara menghitung perolehan kursi parpol. Parpol yang menurut quick count tidak lolos PT secara otomatis dia singkirkan dari penghitungan.
Meski berulang kali dirinya menegaskan bahwa rujukan ke hasil quick count itu dia gunakan secara pribadi sebagai bahan pertimbangan sebelum penetapan resmi KPU, namun secara tak langsung itu merupakan pengakuan dari anggota KPU terhadap kredibilitas lembaga quick count.
(sho/asy)











































