Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 tahun 2009 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilpres, pendaftaran pasangan capres/cawapres dimulai Minggu (10/5/2009) dan ditutup Sabtu (16/5/2009). Untuk bisa mendaftar, bakal pasangan capres/cawapres harus telah mengantongi syarat dukungan 25 persen suara atau 20 persen kursi.
Tes kesehatan untuk pasangan capres/cawapres akan digelar 13-15 Mei di RSPAD Gatot Subroto. Seluruh kontestan pilpres diwajibkan mengikuti tes ini. Pasangan capres/cawapres diharuskan bebas dari penyakit yang bisa mengganggu kegiatan fisik sehari-hari secara mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sho/nwk)











































