Padahal usul agar partai-partai kecil bisa bergabung sudah disampaikan.
"Semoga kami menjadi syuhada," kata Ketua DPP PBB Yusron Ihza Mahendra dalam pesan singkatnya yang diterima Sabtu (9/5/2009).
Sesuai UU Pemilu, partai yang tidak lolos PT mesti gulung tikar. Meski suara di dapil tertentu mencukupi BPP dan berhak mendapat kursi namun karena tak memenuhi PT maka suara dan kursinya hangus.
"Kami PBB telah wafat karena KPU sudah mengumumkan bukan saja suara, tapi juga kursi sehingga jalan penyelamatan kami tertutup," terangnya.
Dalam hasil rekapitulasi suara final KPU, Sabtu 9 Mei 2009 malam hanya ada 9 partai yang lolos ke Senayan. Partai-partai itu adalah:
1. Partai Demokrat 148 kursi
2. Partai Golongan Karya (Golkar) 108 kursi
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 93 kursi
4. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 59 kursi
5. Partai Amanat Nasional (PAN) 42 kursi
6. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 39 kursi
7. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 26 kursi
8. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 30 kursi
9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 15 kursi1. Partai Demokrat 148 kursi
(ndr/nwk)











































