Buka Pendaftaran Perselisihan Perkara Sengketa Pemilu, MK Terima PKDI

Buka Pendaftaran Perselisihan Perkara Sengketa Pemilu, MK Terima PKDI

- detikNews
Sabtu, 09 Mei 2009 23:47 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran permohonan perselisihan perkara sengketa hasil pemilihan umum (pemilu). Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) pun menjadi 'pasien' pertama.

"Dengan membacaΒ  Bismillahirohmanirohim, dengan ini pendaftaran permohonan perselisihan perkara sengketa hasil pemilu dibuka dengan resmi," ujar Ketua MK Mahfud MD sambil memencet sirine di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2009) pukul 22.05 WIB.

"Ya dengan ini saya terima pendaftar pertama dari Partai PKDI (Partai Kasih Demokrasi Indonesia)," imbuh Mahfud sambil bersalaman dengan kuasa hukum PKDI Petrus Jaru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Petrus Jaru mengatakan partainya merasa dicurangi oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

"Ada sekitrar 20 suara yang digelembungkan. Dan kita jadi kalah selisih 6 angka oleh PKPI," ujar Petrus.

Pantauan detikcom, aula di lantai dasar MK ditata untuk alur pendaftaran sengketa hasil pemilu. Saat masuk melalui pintu timur, ada 3 meja di sebelah kiri yang menghadap ke kanan.

Meja pertama dan kedua diperuntukkan masing-masing 14 partai, dan satu meja lagi adalah partai sisanya. Kemudian di samping 3 meja itu, 10 meja yang ditata 2 baris, masing-masing 5 meja siap menindaklanjutiΒ  laporan. Masing-masing meja itu ditempati 4 kursi.

Hingga pukul 23.00 WIB baru ada satu partai yang mendaftar. Para staf MK pun terlihat berjaga di meja-meja itu.

(nwk/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads