Pantauan detikcom Bawaslu datang ke KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2009) pukul 20.20. Rombongan Bawaslu terdiri dari Ketua Nur Hidayat Sardini, serta 4 anggotanya Wahidah Suaib, Wirdyaningsih, Agustiani Tio, serta Bambang Eka Cahya Widodo.
"Hanya diperbolehkan 7 orang rombongan Bawaslu yang boleh masuk. Padahal biasanya, semua bisa ikut masuk," ujar anggota Bawaslu, Wahidah Suaib.
Alasannya karena undangan yang ada hanya untuk 7 orang dan tidak cukup tempat di dalam. Padahal selain 5 orang, Bawaslu membawa 7 orang staf ahli.
"Padahal kan kami 5 orang anggota membutuhkan bantuan staf ahli untuk melakukan cross check dan kajian. Ini kan juga seperti yang dialami teman-teman pemantau dan media," tegasnya.
Terancam Pelanggaran
Tertutupnya akses repat pleno terhadap media itu, Wahidah mengatakan Bawaslu pada Jumat 8 Mei 2009 kemarin telah memberikan surat teguran pada KPU terkait tertutupnya akses terhadap media.
"Jika sampai hari H penetapan hasil KPU tetap tidak memberikan akses, ini berarti telah terjadi pelanggaran kode etik dalam pemilu dan bisa diproses melalui dewan kehormatan," tegasnya.
Bagaimana respon KPU?
"Seperti biasa tidak ada respon. Ini pada prinsipnya adalah pelanggaran terhadap akses transparansi," tukasnya.
(nwk/nwk)











































