"Wujudnya adalah dengan membuka kesempatan bagi partai-partai yang tidak lulus PT bergabung sehingga mememuhi PT dan kemudian mengakui suara mereka. Langkah ini dimungkinkan oleh Pasal 43 ayat (1) butir b UU No 2/2008 Tentang partai politik dan juga oleh Pasal 2002 dan 2003 UU No 10/2008 Tentang Pemilu. Idealnya, langkah ini diambil secepatnya sebelum KPU mengumumkan hasil suara final," kata Ketua DPP PBB Yusron Ihza Mahendra dalam surat elektronik, Sabtu (9/5/2009).
Menurut Yusron, tindakan tersebut, akan bermakna menyelamatkan tertindasnya aspirasi 18 juta rakyat di negeri ini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan, beberapa partai yang tidak memenuhi PT sebenarnya telah mencoba bergabung dan bahkan telah mendapatkan fatwa MA terkait penafsiran fasal-fasal di atas. Akan tetapi KPU tidak memiliki cukup keberanian untuk melaksanakannya.
"Jika Presiden memberikan back-up, keberanian KPU di atas mungkin akan tergenapi dan ini akan menjadi langkah penyelematan besar yang akan dicatat sejarah," terangnya.
Mengingat ide tentang PT yang telah menindas hak dan aspirasi 18 juta rakyat serta memasung partai-partai kecil di atas, berasal dari partai-partai besar pemenang pemilu tahun 2004, maka langkah penyelamatan tadi akan membuat SBY tercatat sebagai pahlawan pembebas dan pahlawan demokrasi.
"Langkah di atas tidak saja sejalan dengan logika penyederhanaan partai, melainkan sekaligus pula membuka peluang bagi para pasangan Capres untuk menambah dukungan rakyat. Hal ini akan mencegah kemungkinan gagalnya Pilpres akibat hanya ada satu pasangan Capres," jelasnya.
(ndr/gah)











































