"Undangannya sudah kita sebar, acaranya besok pukul 19.30 WIB," ujar anggota KPU Andi Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2009) malam.
Seluruh parpol akan diundang dalam acara penetapan perolehan suara dan kursi tersebut. Acara digelar di Kantor KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan aturan dalam UU Pemilu, KPU harus menetapkan perolehan suara nasional paling lambat 30 hari sejak pemungutan suara. Itu artinya tanggal 9 Mei 2009.
Mengingat syarat dukungan pengajuan pasangan capres/cawapres harus menyertakan 25 persen suara atau 20 persen kursi, KPU juga akan menetapkan perolehan kursi tiap parpol besok. Pendaftaran pasangan capres/cawapres sendiri akan dilangsungkan 10-16 Mei 2009.
(sho/asy)










































