"Komnas HAM menyimpulkan telah terbukti secara meyakinkan bahwa telah terjadi penghilangan hak konstitusi pemilih dalam Pileg tanggal 9 April lalu secara masif," jelas Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam keterangan kepada pers di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2009).
Dalam memberikan keterangan tersebut, Ifdhal didampingi Wakil Ketua Komnas HAM M Ridho Saleh, anggota Stanley Joseph Adi Prasetyo, dan Ketua Tim Penyelidik Penghilangan Hak Sipil Politik Warga Negara dalam Pileg 2009 Nur Kholis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga yaitu tidak ada kebijakan khusus untuk sistem penganggaran pemilu. Keempat, ketidakmampuan KPU. Kelima, terlalu sentralistiknya kewenangan KPU pusat. Keenam, kelemahan organisasi eksekusi, dan ketujuh adalah lemahnya perangkat lembaga pengawasan pemilu.
"Artinya 25 sampai 40 persen warga kehilangan hak pilihnya secara sistemik," lanjut Ifdhal.
Ifdhal mengatakan, bahwa negara, khususnya Presiden, Depdagri, Departemen Keuangan, DPR dan KPU gagal menunaikan kewajiban institusionalnya untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
Kegagalan Pileg lalu disebutkan karena 3 faktor. Yakni kelemahan sistem administrasi kependudukan, kelemahan KPU dalam memperlakukan kebutuhan unik dan mendesak, serta wawasan KPU yang sangat memprihatinkan terkait soal penyesuaian anggaran dan target waktu.
Penghilangan hak konstitusi ini, kata Ifdhal, bisa dikatakan sebagai bentuk kegagalan negara dalam memenuhi kewajibannya dalam undang-undang. Dan negara juga dianggap tidak menjamim kelompok rentan yang seharusnya mendapat perhatian khusus, tetapi malah tidak difasilitasi seperti penyandang cacat, masyarakat terpencil, napi dan pasien rumah sakit.
(Rez/nrl)










































