"Presiden harus segera mengeluarkan Perpu untuk memulihkan hak konstitusi warga negara yang hilang haknya dan segera meminta maaf. Dengan perpu tersebut KPU segera memaksimalkan untuk melakukan pemilu khusus bagi warga yang kehilangan haknya," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh.
Hal tersebut dia sampaikan saat jumpa pers usai bertemu dengan Tim Penyelidikan Penghilangan Hak Sipil Politik Warga Negara dalam Pileg 2009 di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Jumat (8/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim mengatakan, pemilu khusus tersebut harus dibarengi dengan Pilpres 2009 sehingga tidak terlalu memberatkan kerja KPU.
"Pemilu ulang ini hanya kepada mereka yang tidak terdaftar dalam DPT karena ini sistemik. Rekomendasi kami juga dilihat secara khusus dalam satu kesatuan," kata Ifdhal Kasim.
"Rekomendasi kami ini harus dilihat secara khusus dalam satu kesatuan, termasuk memperbaiki UU, termasuk orang yang hilang haknya karena tidak masuk DPT karena tidak punya KTP. Jadi warga yang tak punya KTP bisa masuk," pungkas pria berkacamata tersebut.
(anw/iy)











































