Perkara Pidana Pemilu Capai 459 Kasus

Perkara Pidana Pemilu Capai 459 Kasus

- detikNews
Jumat, 08 Mei 2009 13:53 WIB
Perkara Pidana Pemilu Capai 459 Kasus
Jakarta - Jumlah perkara pidana pemilu tahun 2009 hingga saat ini mencapai 459 kasus. Dari jumlah itu, 68 kasus sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Banyak ya hampir setengah juta," kelakar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2009).

Ritonga menambahkan kasus yang tengah dalam tahap prapenuntutan ada 173 kasus, 56 kasus tahap penuntutan dan 230 kasus sudah diputus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan dia, kasus yang sudah masuk berdasarkan keputusan rapat di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap akan diproses sampai selesai.

Namun, lanjut Ritonga, kasus yang baru masuk akan dianggap sebagai perkara biasa. "Jadi akan tetap ditangani tetapi bukan lagi perkara pemilu dan nggak bisa bermanfaat, dia sah atau tidak menjadi caleg," ujarnya.

(aan/nrl)


Berita Terkait