Tiga provinsi yang masih tersisa adalah Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara dan Papua. Hingga pukul 17.30 rekapitulasi Provinsi Papua sudah selesai namun belum disahkan, sedangkan Maluku Utara dan NTT belum direkapitulasi. Rekapitulasi suara hari ini hingga pukul 18.09 berjumlah 96,018,177 juta suara sah nasional.
Seperti diketahui, rekapitulasi di sejumlah kabupaten/kota masih bermasalah akibat adanya ketidaklengkapan dokumen dan penggelembungan suara. Saksi dari parpol menuntut adanya rekapitulasi ulang, bahkan pembukaan kembali kotak suara untuk membuktikan tidak ada penggelembungan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya siang tadi Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengaku optimis bahwa perhitungan akan selesai hari ini juga, "Dalam perhitungan kami bisa selesai hari ini," kata Hafiz.
Hal ini disampaikan dia usai rapat koordinasi penanganan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2009).
Menurut dia, rekapitulasi suara tetap sah meskipun saksi tidak bersedia menandatangani berita acara dan sertifikat pengesahan.
"Itu hal yang dialami dari beberapa provinsi yang perhitungannya selesai. Keberatan dari saksi tidak akan mempengaruhi rekapitulasi," ujarnya.
Sementara anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wahidah Suaib Wittoeng menilai rekapitulasi paralel bisa dijadikan solusi untuk mencegah keterlambatan rekapitulasi nasional dan menyelesaikan rekapitulasi ulang. Dalam rekapitulasi paralel, dua hal tersebut dilakukan secara bersamaan, sehingga target penyelesaian rekapitulasi bisa tercapai.
"Harus ada forum paralel yang untuk provinsi yang belum rekapitulasi dan provinsi yang perlu direkapitulasi ulang," kata Wahidah.
Wahidah menegaskan, rekapitulasi terhadap provinsi yang belum direkapitulasi dan rekapitulasi ulang terhadap kabupaten/kota yang bermasalah bisa berjalan bersamaan. "Hanya itu caranya untuk mencegah keterlambatan," katanya.
(mpr/rdf)










































