Demikian disampaikan anggota DPD asal Sumatera Selatan Ruslan Wijaya dan KMAΒ M.Usop asal Kalimantan Tengah mewakili 29 anggota DPD lainnya dalam jumpa pers di Gedung DPD, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
Dituturkan Ruslan, bantahan ini dilakukan karena sebelumnya beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa hampir 100 persen anggota DPD mendukung capres tertentu. Klaim itu disampaikan Wakil ketua DPD La Ode Ida pada Jumat (1/5) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ruslan, klaim yang disampaikan La Ode Ida itu tidak benar. Mengacu pada UUD 1945, sambung Ruslan, DPD tidak memiliki hak dan kewenangan untuk mengajukan capres/cawapres. Sebagai lembaga negara, DPD juga tidak pernah melakukan pembahasan untuk mengusulkan nama-nama sebagai capres/cawapres.
"Kami hanya membahas kriteria capres-cawapres saja,"Β ujar Rusli yang diamini Usop.
Sementara nama-nama yang sudah beredar di pemberitaan itu, menurutnya bukanlah hasil pembahasan alat kelengkapan DPD RI. Nama-nama itu hanya sebatas aspirasi perorangan saja.
Diakui Rusli, DPD secara kelembagaan telah merumuskan 23 butir kriteria bagi capres/cawapres. Dari poin yang dirumuskan itu, anggota DPD sebagai representasi daerah mempunyai hak untuk mendukung siapapun yang akan menjadi capres/cawapres. Namun dukungan itu bukanlah sikap kelembagaan, tetapi hanya sifat perorangan.
"Jadi kami 128 orang ini bisa saja nanti ada 3 gerbong," papar Rusli.
(Rez/rdf)











































