"Memang hari ini masih ada perhitungan 3 provinsi yang tersisa, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, dan Papua. Dalam perhitungan kami bisa selesai hari ini," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary.
Hal ini disampaikan dia usai rapat koordinasi penanganan perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu hal yang dialami dari beberapa provinsi yang perhitungannya selesai. Keberatan dari saksi tidak akan mempengaruhi rekapitulasi," ujarnya.
KPU dijadwalkan akan menetapkan perolehan suara sah dan kursi secara nasional pada 9 Mei 2009 pukul 19.30 WIB. Setelah itu perselisihan hasil pemilu bisa didaftarkan ke MK 3x24 jam.
(aan/nrl)










































