"KPU mengumumkan hasil penghitungan suara dan komposisi kursi pada 9 Mei pukul 19.30 WIB. Bersamaan itu MK membuka pendaftaran mengenai perkara perselisihan hasil pemilu. Kalau belum ada penetapan dari KPU, pendaftaran di MK dianggap belum ada," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Pernyataannya ini merupakan salah satu hasil rapat koordinasi perkara penyelesaian hasil Pemilu 2009 yang berlangsung di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/5/2009). Rakor diikuti Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Ketua MA Harifin A Tumpa, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kasus pelanggaran pemilu termasuk kasus pidana dan karenanya bukan menjadi kewenangan MK. Termasuk di sini gugatan adanya tindak pencurian atau penggelembungan suara serta kisruh DPT yang sebelumnya sempat diajukan oleh 19 parpol.
"Tindak pidana terkait pemilu meski sekarang belum diadili, itu masih ditindaklanjuti di tindak pidana umum yang masih berkaitan dengan KUHP. Misal penipuan, money politics dan pemalsuan dokumen," sambung Mahfud.
(lh/nrl)











































