Rapat dihadiri Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini, dan Ketua MK Mahfud MD.
Rapat digelar secara tertutup di Ruang Delegasi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2009).
MK akan menerima permohonan perkara perselisihan hasil pemilu setelah KPU menetapkan secara nasional perolehan suara parpol pada 9 Mei 2009.
Selama 3X24 jam, MK akan menerima pengajuan permohonan dari partai politik, calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, partai politik lokal, dan calon anggota DPR.
Pengajuan permohonan harus melalui DPP parpol masing-masing yang diteken ketua umum dan sekjen partai masing-masing. Jadi MK tidak menerima permohonan dari perorangan. Yang bisa mengajukan permohonan perorangan hanya calon DPD. MK tidak menerima permasalah DPT dan pelanggaran pidana pemilu.
Hingga pukul 10.40 WIB, rapat masih berlangsung.
(aan/nrl)











































