"Bila ada yang menghendaki Rakernas ulang pasca-Rakernas PAN Yogyakarta, maka itu adalah inskonstitusional," kata Ketua DPD PAN Majalengka, Sukarsah, yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (6/5/2009).
Menurut Sukarsah, di dalam AD/ART PAN disebutkan bahwa Rakernas dilakukan sekali dalam setahun. "Keputusan Rakernas sudah disahkan, sudah ada rekomendasi hasil Rakernas yang harus ditindaklanjuti oleh DPP PAN. Daripada Rakernas ulang, lebih baik Kongres Luar Biasa saja," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ketua DPD PAN Empat Lawang, Sumatera Selatan, Joncik Muhammad
mengatakan, munculnya wacana Rakernas ulang pasca-Rakernas Yogyakarta dikarenakan hasil Rakernas tidak sesuai harapan dan keinginan pihak-pihak yang punya kepentingan.
"Menurut saya, permintaan Rakernas ulang adalah karena agenda tersembunyi atau terselubung tidak diakomodasi dalam keputusan Rakernas. Misalnya gagalnya koalisi dengan Partai Gerindra dan gagalnya Soetrisno Bachir diusung menjadi cawapres PAN," jelasnya. (zal/sho)











































