"Kasus pidana pemilu sudah saya kirim ke KPU sesuai dengan target," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga di Kejagung, Jl Sutan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2009).
Menurut Ritonga, hingga Jumat (1/5/2009) sebanyak 401 perkara pidana pemilu telah diterima kejaksaan. Dari jumlah tersebut baru 166 kasus yang sudah diputus. Sedangkan sebanyak 70 kasus masih dalam tahap penuntutan dan 165 kasus masih pra penuntutan.
Penyelesaian perkara pemilu ini terkait penentuan batas waktu yang ditetapkan dalam Pasal 247 ayat 4 Undang-undang Pemilu.
Kejaksaan yang tergabung dalam Satuan kerja Penegakan Hukum Terpadu (Satkergakumdu) bersama-sama Bawaslu dan Kepolisian, diharuskan menyelesaikan semua perkara tindak pidana pemilu hingga 5 Mei 2009. Penyelesaian ini dilakukan sebelum pengumuman rekapitulasi hasil pemilu yang akan jatuh pada 9 Mei 2009.
(nov/nik)











































