Ketua KPU: Hindari Berperkara di MK

Ketua KPU: Hindari Berperkara di MK

- detikNews
Senin, 04 Mei 2009 16:06 WIB
Ketua KPU: Hindari Berperkara di MK
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tampaknya melupakan mekanisme hukum pelaporan pemilu. KPU mengimbau parpol untuk tidak mengajak "ribut" di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hindari berperkara di MK, kasihan MK," tutur Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshari.

Hal ini disampaikan Hafiz dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan KPU, Bawaslu, dan Mendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/5/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hafiz, kisruh pemilu sebenarnya bisa diselesaikan dengan jalan damai, tidak harus menghadap MK. Hafiz berdalih, MK hanya memiliki waktu singkat untuk menuntaskan perkara parpol.

"Kalau bisa jangan berhubungan dengan MK. Saya menghindari betul hal ini, karena waktu MK hanya 30 hari," imbuhnya.

Hafiz malah mengajak parpol bersama-sama KPU untuk "main-main" silaturahmi ke MK. Silaturahmi ini, menurut Hafiz, bertujuan untuk memberikan informasi cukup bagi parpol terkait perundang-undangan pemilu.

"Kalau kita bertemu di Mahkamah Konstitusi dalam rangka silaturahmi," tutur Hafiz.

Rekapitulasi Tertutup


Dalam kesempatan ini, Hafiz juga membantah rekapitulasi manual Pemilu 2009 yang diselenggarakan di Hotel Borobudur berlangsung tertutup.

"Tidak benar apabila tertutup. Untuk akses publik ada 4 ruang khusus wartawan, parpol, dan Bawaslu," tutur Hafiz.

Meskipun demikian Hafiz mengakui jika ruangan yang disewa KPU di Hotel Borobudur tidak terlalu luas, sehingga tidak bisa memuat banyak orang.

"Kapasitas ruangan kita tidak bisa menampung banyak orang. Tapi kami sangat terbuka, ada layar di mana-mana," pungkasnya.

(van/nik)


Berita Terkait