Mardiyanto mengaku sudah bekerja keras mempersiapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebelum diserahkan kepada KPU sebagai pelaksana pemilu.
"Per-5 April 2008, DPS diberikan kepada KPU dan jajarannya. Sejak saat itu, pemutakhiran DPS menjadi DPT kewajiban KPU secara utuh," ujar Mardiyanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mardiyanto, DPS yang kemudian dipercayakan sepenuhnya kepada KPU ini sudah teruji dalam beberapa pilkada. Terjadinya kesalahan pada DPT pileg, menurutnya, disebabkan kurangnya sosialisasi KPU.
"KPU kekurangan petugas pemutakhiran dan sosialisasi di lapangan," imbuhnya.
Mardiyanto menyangkal, kisruh DPT menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Depdagri. Menurutnya pemerintah sudah tepat mengambil tindakan netral terkait pemilu.
"Tidak dimungkinkan pemerintah ikut campur pemutakhiran DPS," kata
Mardiyanto.
Mardiyanto kemudian mencontohkan beberapa usaha yang dilakukannya dalam rangka membantu KPU mensosialisasikan Pemilu 2009. Seperti pamflet, baliho dan spanduk untuk pemutakhiran DPT Pilpres, dan perangkat daerah untuk mengadakan pertemuan RT, RW, serta Kelurahan.
"Dukungan surat edaran Mendagri terkait penugasan petugas PPK, dukungan sosialisasi netralitas PNS, dan dukungan APBD," imbuhnya.
Namun demikian, Mardiyanto mengaku akan menggunakan kelemahan selama pelaksanaan pemilu legislatif sebagai evaluasi pemerintah untuk bekerja lebih baik mendukung Pilpres.
"Kelemahan-kelemahan ini yang kami catat. Sehingga menjadi bahan evaluasi. Kami imbau jajaran pemerintah desa untuk mendorong KPU memutakhirkan DPT Pilpres agar tidak kembali terjadi pemilih ganda," pungkasnya
(van/nik)











































