"Kesuksesan pemilu menjadi tanggung jawab Kapolri sepenuhnya, setiap ada laporan sekalipun administrasi harus ditindak, kalau masalah ditolak itu urusan hakim nanti," tutur anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, saat ditemui detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Menurut Gayus, tindakan Kapolri menolak laporan Bawaslu tidak seharusnya dilakukan, karena dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 sudah diatur bahwa Polri masuk dalam penegakan hukum terpadu (Gakumdu).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus menambahkan, seharusnya Polri tidak hanya bertanggung jawab terkait pengamanan pemilu. Kapolri juga bertanggung jawab terhadap terpenuhinya hak pilih masyarakat.
"Kasus pelanggaran pemilu harus tetap diambil Mabes Polri, termasuk manipulasi kesalahan pengiriman lain-lain," kata Gayus.
"Polri harus tegas tidak hanya pengamanan fisik tapi juga manipulasi administratif," imbuhnya.
Menurut Gayus, Kapolri tidak boleh melepas tanggung jawab terhadap kesuksesan Pemilu 2009.
"Tanggung jawab Kapolri sepenuhnya, ketertiban masyarakat, hak pilih masyarakat, untuk pilpres yang bersih," pungkasnya.
Kapolri, Rabu (29/4/2009) kemarin, dihujani kritik DPR terkait pelaksanaan pemilu, dalam rapat kerja antara Kapolri dengan Komisi III DPR.
(iy/iy)










































