"Mengenai laporan dana kampanye, kewajiban parpol atau DPD itu melaporkan kepada kantor akuntan publik, bukan ke KPU," kata anggota KPU Andi Nurpati di Pusat Rekapitulasi Suara Nasional di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2009).
Andi mengaku belum tahu perihal surat dari Bawaslu tersebut. "Karena biasanya kalau ada surat itu dibahas," cetusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu, lanjut Andi, dapat meminta data tersebut jika sudah selesai diaudit.
"Kalau hasil auditnya, ya, itu nanti. Karena nanti setelah diaudit, data akan dilaporkan ke KPU," pungkasnya.
(irw/nrl)










































