KPU: Laporan Dana Kampanye Ada di Kantor Akuntan Publik

KPU: Laporan Dana Kampanye Ada di Kantor Akuntan Publik

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2009 17:29 WIB
KPU: Laporan Dana Kampanye Ada di Kantor Akuntan Publik
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) supaya terbuka mengenai laporan dana kampanye partai politik. Namun KPU mengatakan, laporan dana kampanye itu berada di tangan akuntan publik.Β 

"Mengenai laporan dana kampanye, kewajiban parpol atau DPD itu melaporkan kepada kantor akuntan publik, bukan ke KPU," kata anggota KPU Andi Nurpati di Pusat Rekapitulasi Suara Nasional di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2009).

Andi mengaku belum tahu perihal surat dari Bawaslu tersebut. "Karena biasanya kalau ada surat itu dibahas," cetusnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Andi, akuntan publik sedang mengaudit laporan dana kampanye. Data untuk keperluan audit tersebut tidak disimpan di KPU. "Saya kira Bawaslu tahu itu," jelasnya.

Bawaslu, lanjut Andi, dapat meminta data tersebut jika sudah selesai diaudit.

"Kalau hasil auditnya, ya, itu nanti. Karena nanti setelah diaudit, data akan dilaporkan ke KPU," pungkasnya.

(irw/nrl)


Berita Terkait