12 Parpol tersebut adalah Partai Barnas, PPD, Partai Republikan, PPDI, PNBKI, PPRN, Partai Kedaulatan, Partai Karya Perjuangan, PDK, PMB, PBR dan PNI Marhaenisme.
Masing-masing pimpinan cabang 12 partai tersebut berkumpul di kantor DPC Partai Barnas Kota Surakarta di Jalan Sumpah Pemuda, Solo. Kepada wartawan mereka menyatakan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kota Surakarta karena telah terjadi sejumlah pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penolakan adalah terjadi sejumlah dugaan pelanggaran yang pernah dilaporkan FKLP Kota Surakarta, namun laporan itu diabaikan oleh KPU Kota Surakarta. Tanggal 16 April lalu, FKLP Kota Surakarta melapor ke Panwaslu Kota Surakarta terkait dugaan pelanggaran oleh KPU Kota Surakarta.
Selain menolak rekapitulasi penghitungan suara, KPU Pusat melalui KPU Propinsi Jateng juga didesak segera membentuk Dewan Kehormatan KPU untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan KPU Kota Surakarta.
"Meminta KPU Pusat melalui KPU Propinsi Jateng untuk memberhentikan dan mengganti anggota KPU Kota Surakarta yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal 29 ayat 1 dan 2 UU No 22 tahun 2007," demikian disampaikan FKLP Kota Surakarta.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Kota Surakarta, Didik Wahyudiono, mengatakan semua proses rekapitulasi penghitungan suara melalui tahapan sesuai mekanisme. Namun jika ada yang mempersoalkan, dia mempersilakannya.
"Bahkan jika memang KPU Propinsi menerima desakan untuk memberhentikan keanggotaan kami dengan diganti orang lain, kami persilakan saja. Kami tidak akan ngotot untuk berdebat, tapi kami bersedia mempertanggungjawabkan kerja kami telah sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
(mbr/djo)











































