Tidak Pro Rakyat, UU Pilkada Langsung Diuji ke MK

Tidak Pro Rakyat, UU Pilkada Langsung Diuji ke MK

- detikNews
Rabu, 29 Apr 2009 13:01 WIB
Tidak Pro Rakyat, UU Pilkada Langsung Diuji ke MK
Jakarta - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung digugat ke Mahkamah konstitusi (MK). Pemohon menilai pilkada secara langsung malah menghasilkan pemimpin yang tidak pro rakyat.

β€œPilkada secara langsung hanya pilkada transaksional, tidak melahirkan kesejahteraan bagi rakyat,” ujar pemohon Trijono Hardjono, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2009).

Trijono datang bersama Yason Demeterius Bani dan Andreas Felix Stefanus Hutting. Mereka mewakili Koperasi Praja Tulada, Surabaya, yang menilai keberadaan Pasal 1 angka 1 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 56 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trijono menilai, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ditentukan secara langsung tidak dapat dikategorikan sebagai pemilu karena tidak sesuai dengan pasal 22E ayat (2) UUD 1945.

β€œDalam pasal 22E ayat (2) pemilu hanya memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Selain itu, kerugian konstitusional pemohon, kata Trijono, ketika pilkada dilakukan secara langsung, maka para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memerlukan biaya finansial dan biaya politik yang mahal.

β€œJaminan beberapa mata anggaran pada APBD dan diakhiri dengan korupsi di akhir jabatan kepala derah. Jelas merugikan rakyat,” tegasnya.

Sementara itu ahli dari pemerintah Agung Mulyana mempertanyakan legal standing dari pemohon. Menurutnya tidak ada kerugian secara spesifik yang diderita oleh pemohon.

β€œKerugian hanya asumsi, tidak berdasarkan data-data yang jelas. Apakah pemohon calon kepala daerah atau wakil kepala derah tidak jelas,” kata Agung.

(did/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads