βPilkada secara langsung hanya pilkada transaksional, tidak melahirkan kesejahteraan bagi rakyat,β ujar pemohon Trijono Hardjono, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2009).
Trijono datang bersama Yason Demeterius Bani dan Andreas Felix Stefanus Hutting. Mereka mewakili Koperasi Praja Tulada, Surabaya, yang menilai keberadaan Pasal 1 angka 1 UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 56 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βDalam pasal 22E ayat (2) pemilu hanya memilih anggota DPR, DPRD, presiden dan wakil presiden,β jelasnya.
Selain itu, kerugian konstitusional pemohon, kata Trijono, ketika pilkada dilakukan secara langsung, maka para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memerlukan biaya finansial dan biaya politik yang mahal.
βJaminan beberapa mata anggaran pada APBD dan diakhiri dengan korupsi di akhir jabatan kepala derah. Jelas merugikan rakyat,β tegasnya.
Sementara itu ahli dari pemerintah Agung Mulyana mempertanyakan legal standing dari pemohon. Menurutnya tidak ada kerugian secara spesifik yang diderita oleh pemohon.
βKerugian hanya asumsi, tidak berdasarkan data-data yang jelas. Apakah pemohon calon kepala daerah atau wakil kepala derah tidak jelas,β kata Agung.
(did/mad)











































