Ketua DPD Partai Barnas Sumut Divonis 6 Bulan Penjara

Ketua DPD Partai Barnas Sumut Divonis 6 Bulan Penjara

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 23:07 WIB
Jakarta - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Barisan Nasional (Barnas) Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Yusuf Pardamean Nasution yang juga caleg DPR RI divonis 6 bulan penjara. Yusuf terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa money politics.

Yusuf duduk di kursi pesakitan karena didakwa membagi-bagikan uang pada 18 Maret 2009 lalu saat melakukan kampanye terbuka di Lapangan Pertiwi, Medan Timur. Majelis hakim yang diketuai Indra Waldi menilai tindakan Yusuf ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 270 dan pasal 274 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.

Akibatnya, Yusuf diganjar divonis 6 bulan dan denda Rp 6 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Iwan F Ginting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bagi keluarga, hal ini tidak bisa diterima. Ketika mendengar vonis hakim, sontak keluarga dan anak terdakwa meraung. Akibatnya, ruang persidangan diwarnai isak tangis.

Usai sidang, Yusuf menyatakan tidak menerima putusan majelis jakim dan berencana melakukan banding.
ย 
โ€œBagaimana putusan hakim tidak keliru? Majelis sendiri tidak bisa menghadirkan orang yang disebut-sebut sebagai penerima uang dari saya. Saya memang ada memberi uang, tapi itu untuk bayar tukang sate karena satenya dibeli,โ€ kata Yusuf kesal.

Kasus ini mencuat setelah terbit foto terdakwa di salah satu harian di Medan saat terdakwa membagi-bagikan uang kepada kader dan simpatisan saat berlangsungnya kampanye tersebut. Dalam persidangan, sejumlah saksi sempat dihadirkan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Medan Timur dan seorang fotografer harian di Medan.

(rul/sho)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads