Yusuf duduk di kursi pesakitan karena didakwa membagi-bagikan uang pada 18 Maret 2009 lalu saat melakukan kampanye terbuka di Lapangan Pertiwi, Medan Timur. Majelis hakim yang diketuai Indra Waldi menilai tindakan Yusuf ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 270 dan pasal 274 Undang-Undang Pemilu Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
Akibatnya, Yusuf diganjar divonis 6 bulan dan denda Rp 6 juta, subsider kurungan tiga bulan penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Iwan F Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai sidang, Yusuf menyatakan tidak menerima putusan majelis jakim dan berencana melakukan banding.
ย
โBagaimana putusan hakim tidak keliru? Majelis sendiri tidak bisa menghadirkan orang yang disebut-sebut sebagai penerima uang dari saya. Saya memang ada memberi uang, tapi itu untuk bayar tukang sate karena satenya dibeli,โ kata Yusuf kesal.
Kasus ini mencuat setelah terbit foto terdakwa di salah satu harian di Medan saat terdakwa membagi-bagikan uang kepada kader dan simpatisan saat berlangsungnya kampanye tersebut. Dalam persidangan, sejumlah saksi sempat dihadirkan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Medan Timur dan seorang fotografer harian di Medan.
(rul/sho)











































