Bawaslu: KPU Harus Sahkan Rekap Suara 30 Hari Setelah Pemilu

Bawaslu: KPU Harus Sahkan Rekap Suara 30 Hari Setelah Pemilu

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 18:12 WIB
Bawaslu: KPU Harus Sahkan Rekap Suara 30 Hari Setelah Pemilu
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menetapkan hasil rekapitulasi pemilu. Pengawas pun meminta agar penetapan tidak lebih dari 30 hari.

"Bawaslu mendesak KPU agar menetapkan dan menyelesaikan hasil rekapitulasi suara DPR/DPRD Provinsi dan Kabuptaen/Kota," kata Anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantornya, Jl Thamrin, Jakarta, Selasa (28/4/2009).

Menurut Wahidah, keterlambatan hasil rekapitulasi adalah pelanggaran administrasi, sesuai ketentuan pasal 248 UU No 10/2008. "Yang menyebutkan bila pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu adalah administrasi," jelasnya.

Menurut dia, keterlambatan yang terjadi selama ini sepenuhnya akibat kelambanan KPU, seperti dalam beberapa kasus dan dugaan pelanggaran, dan kesalahan dalam proses rekapitualsi oleh KPU.

"Sebagaimana diajukan oleh saksi dan panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU provinsi untuk melakukan rekapitulasi ulang," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan panwaslu provinsi Kabupaten/Kota hingga Selasa pagi, masih beberapa KPU kabupaten kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu sehingga menghambat poses pelaksanaan hasil rekapitulasi.

"Dari 471 KPU Kabupaten/Kota, masih ada 81 KPU Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan rekapitulasi perolehan suara kepada KPU provinsi," tutupnya.

(ndr/iy)


Berita Terkait