"Bawaslu mendesak KPU agar menetapkan dan menyelesaikan hasil rekapitulasi suara DPR/DPRD Provinsi dan Kabuptaen/Kota," kata Anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantornya, Jl Thamrin, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
Menurut Wahidah, keterlambatan hasil rekapitulasi adalah pelanggaran administrasi, sesuai ketentuan pasal 248 UU No 10/2008. "Yang menyebutkan bila pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana pemilu adalah administrasi," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana diajukan oleh saksi dan panwaslu Kabupaten/Kota dan KPU provinsi untuk melakukan rekapitulasi ulang," jelasnya.
Selain itu, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu dan panwaslu provinsi Kabupaten/Kota hingga Selasa pagi, masih beberapa KPU kabupaten kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu sehingga menghambat poses pelaksanaan hasil rekapitulasi.
"Dari 471 KPU Kabupaten/Kota, masih ada 81 KPU Kabupaten/Kota yang belum menyerahkan rekapitulasi perolehan suara kepada KPU provinsi," tutupnya.
(ndr/iy)










































