"Jadi jika hak angket tentang DPT diajukan, itu tidak tepat sasaran, karena DPT adalah domain dan kewenangan KPU, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22/2007 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 10/2008 Tentang Pemilu," kata mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan.
Hal itu disampaikan Ferry lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (28/4/2009).
Ferry menjelaskan, dalam pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyebutkan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Artinya KPU bukanlah bagian atau bawahan Presiden," tukasnya.
Dengan demikian, lanjut Ferry, maka penyelidikan soal DPT harus ditujukan kepada KPU.
"Karena dengan alasan apapun DPT adalah produk KPU, dan merupakan pelaksanaan sebagai salah satu tugas dan fungsi pokok sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya.
(lrn/irw)











































