Ferry: KPU Bukan Bawahan Presiden, Hak Angket DPT Tak Tepat

Ferry: KPU Bukan Bawahan Presiden, Hak Angket DPT Tak Tepat

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 17:12 WIB
Ferry: KPU Bukan Bawahan Presiden, Hak Angket DPT Tak Tepat
Jakarta - Hak angket adalah hak istimewa anggota DPR yang lebih ditujukan kepada hak penyelidikan kepada presiden sebagai kepala pemerintahan. Oleh karena itu, usulan hak angket terkait daftar pemilih tetap (DPT) tidak tepat sasaran.

"Jadi jika hak angket tentang DPT diajukan, itu tidak tepat sasaran, karena DPT adalah domain dan kewenangan KPU, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22/2007 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 10/2008 Tentang Pemilu," kata mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan.

Hal itu disampaikan Ferry lewat pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa (28/4/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menjelaskan, dalam pasal 22E ayat (5) UUD 1945 menyebutkan pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

"Artinya KPU bukanlah bagian atau bawahan Presiden," tukasnya.

Dengan demikian, lanjut Ferry, maka penyelidikan soal DPT harus ditujukan kepada KPU.

"Karena dengan alasan apapun DPT adalah produk KPU, dan merupakan pelaksanaan sebagai salah satu tugas dan fungsi pokok sebagai penyelenggara pemilu," pungkasnya.

(lrn/irw)


Berita Terkait