"Maka sesuai dengan peraturan kita, rapat ditunda sampai 24 jam dan dimulai besok siang. Tapi sebelumnya fraksi harus melakukan lobi," kata Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
Mendengar keputusan Agung, FPDIP yang menolak disahkannya RUU tersebut langsung melancarkan protes keras. Mereka tetap memaksa agar RUU itu disahkan pada sidang kali ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Banteng moncong putih lainnya, Maruarar Sirait, juga langsung menambahi.
"Interupsi pimpinan sidang! Saya tidak sepakat dengan ketua yang mengklaim jika semua fraksi sepakat sidang ditunda. Sebaiknya keputusan diambil hari ini," cetusnya dengan nada tinggi.
Akan tetapi, Agung bergeming. Hujan interupsi itu dijawab dengan ketukan palu sebagai tanda diakhirinya sidang.
Perpu No 1/2009 mengatur tentang penandaan lebih dari satu kali dalam surat suara Pemilu Legislatif. Perpu ini juga mengatur tentang perbaikan daftar pemilih tetap (DPT). Selain PDIP, fraksi yang turut menolak disahkannya perpu tersebut adalah Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD).
Usai paripurna, Mendagri Mardiyanto yang hadir dalam sidang itu mengatakan pemerintah menghormati KPU sesuai dengan UU. Tapi kalau KPU ada kekurangan, pemerintah juga harus berkewajiban menutup kekurangan-kekurangan terutama menjelang Pilpres 2009.
"Pemerintah meminta untuk KPU bisa membantu dalam rangka pemutakhiran-pemutakhiran, tapi tetap dengan koridor yang berlaku," kata Mardiyanto.
(irw/iy)











































