Rapat Paripurna Pengesahan Perpu DPT Deadlock, Ditunda Rabu

Rapat Paripurna Pengesahan Perpu DPT Deadlock, Ditunda Rabu

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 16:35 WIB
Rapat Paripurna Pengesahan Perpu DPT Deadlock, Ditunda Rabu
Jakarta - Setelah diskors untuk lobi, sidang paripurna pengesahan RUU tentang Penetapan Perpu No 1/2009 Tentang Perubahan UU Nomor 10/2008 tentang Pemilu tetap menemui jalan buntu (deadlock). Sidang pun ditunda pada Rabu (29/4/2009) besok.

"Maka sesuai dengan peraturan kita, rapat ditunda sampai 24 jam dan dimulai besok siang. Tapi sebelumnya fraksi harus melakukan lobi," kata Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin sidang tersebut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2009).

Mendengar keputusan Agung, FPDIP yang menolak disahkannya RUU tersebut langsung melancarkan protes keras. Mereka tetap memaksa agar RUU itu disahkan pada sidang kali ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada alasan untuk menunda hingga besok. Saya kira dengan posisi 2 lawan 8, sudah diketahui siapa yang akan menang. Saya menginginkan agar tetap diambil keputusan hari ini," ujar anggota FPDIP Effendi Simbolon.

Politisi Banteng moncong putih lainnya, Maruarar Sirait, juga langsung menambahi.

"Interupsi pimpinan sidang! Saya tidak sepakat dengan ketua yang mengklaim jika semua fraksi sepakat sidang ditunda. Sebaiknya keputusan diambil hari ini," cetusnya dengan nada tinggi.

Akan tetapi, Agung bergeming. Hujan interupsi itu dijawab dengan ketukan palu sebagai tanda diakhirinya sidang.

Perpu No 1/2009 mengatur tentang penandaan lebih dari satu kali dalam surat suara Pemilu Legislatif. Perpu ini juga mengatur tentang perbaikan daftar pemilih tetap (DPT). Selain PDIP, fraksi yang turut menolak disahkannya perpu tersebut adalah Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD).

Usai paripurna, Mendagri Mardiyanto yang hadir dalam sidang itu mengatakan pemerintah menghormati KPU sesuai dengan UU. Tapi kalau KPU ada kekurangan, pemerintah juga harus berkewajiban menutup kekurangan-kekurangan terutama menjelang Pilpres 2009.

"Pemerintah meminta untuk KPU bisa membantu dalam rangka pemutakhiran-pemutakhiran, tapi tetap dengan koridor yang berlaku," kata Mardiyanto.
(irw/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads