Hal itu dikemukakan oleh Kepala PPATK Yunus Hussein di kantornya, Jalan H Juanda, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
"Jumlah keduanya miliaran, di bawah Rp 10 miliar," ungkapnya.
Ia mengatakan, salah satu kasus yang dilaporkan sebelumnya diduga sebagai kasus korupsi salah satu pejabat eselon I di instansi pemerintah yang menerima sejumlah uang dari kontraktor. Namun setelah penelusuran lebih lanjut, ternyata uang tersebut digunakan tersangka untuk membiayai kampanye salah satu calon legislatif di daerah Jawa Tengah.
"Pada waktu diserahkan, kita tidak tahu terkait dengan Pemilu karena kasusnya jauh sebelum pemilu legislatif. Belakangan kita baru tahu berkaitan dengan caleg di Jawa Tengah," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus kedua yang dilaporkan adalah ada 3 pengurus partai yang melanggar batas pemberian sumbangan saat kampanye. Dalam peraturan yang berlaku, individu bisa menyumbang hingga maksimal Rp 1 miliar, sedangkan perusahaan Rp 5 miliar. Dalam kasus tersebut, tersangka berdalih uang tersebut untuk pembayaran
asuransi seluruh anggotanya.
"Ini duit siapa, hebat bener ya pengurus bisa bayar asuransi anggotanya sampai miliaran. Kita minta klarifikasi, jangan-jangan hanya satu teknik untuk mengelabui batasan sumbangan," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang menggodok beberapa kasus yang nantinya akan segera dilaporkan ke pihak yang berwenang. Namun ia mengakui, ada sedikit lag-time dalam proses masuk ke dalam database internal.
"Kita kan harus cleansing dan mengelompokkan terlebih dahulu," ujarnya.
(ir/nrl)











































