FPDIP & FBPD Tolak Pengesahan Perpu DPT

FPDIP & FBPD Tolak Pengesahan Perpu DPT

- detikNews
Selasa, 28 Apr 2009 14:00 WIB
FPDIP & FBPD Tolak Pengesahan Perpu DPT
Jakarta - Dua fraksi yakni FPDIP dan FBPD menolak pengesahan RUU tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2009 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. Perpu ini antara lain mengatur tentang perbaikan daftar pemilih tetap (DPT).

Akibat penolakan itu, sidang paripurna DPR pun terpaksa diskors. "Rapat diskors 40 menit, untuk kemudian dilanjutkan dengan lobi antarfraksi," kata pimpinan rapat yang juga Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2009).

Selain FPDIP dan FBPD, sebenarnya penolakan juga datang dari FPAN saat membacakan pandangan akhir fraksinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PAN memahami perpu tersebut untuk perbaikan, namun PAN menolak RUU tersebut menjadi UU," kata juru bicara FPAN Nidalia Djohansyah Makki.

Namun, saat Agung Laksono mereview apa yang menjadi inti pandangan akhir fraksi, seorang anggota FPAN, Mohammad Najib, meralat bahwa pandangan akhir fraksinya adalah menolak pengesahan perppu, seperti yang sudah dibacakan.

"Interupsi. Sejatinya PAN menyetujui, hanya saja ada salah baca oleh penyampai," kilah Najib.

Saat ditemui wartawan, Nidalia membeberkan alasan perihal ketidakkompakan di fraksinya tersebut.

"Awalnya yang saya tahu (keputusannya) menyetujui, dengan catatan DPT tidak masuk dalam perpu. Itu yang saya ketahui dalam rapat-rapat di Komisi II. Sebelum saya maju membacakan, sekretaris fraksi menghubungi ketua fraksi, tapi nggak nyambung-nyambung. Ya sudahlah kita pakai opsi yang menolak," bebernya.

Selain mengatur perbaikan DPT, perpu yang sedang dalam proses pengambilan keputusan tingkat akhir ini juga mengatur penandaan lebih dari satu kali dalam surat suara Pemilu Legislatif.

(lrn/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads