Akibat penolakan itu, sidang paripurna DPR pun terpaksa diskors. "Rapat diskors 40 menit, untuk kemudian dilanjutkan dengan lobi antarfraksi," kata pimpinan rapat yang juga Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/4/2009).
Selain FPDIP dan FBPD, sebenarnya penolakan juga datang dari FPAN saat membacakan pandangan akhir fraksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat Agung Laksono mereview apa yang menjadi inti pandangan akhir fraksi, seorang anggota FPAN, Mohammad Najib, meralat bahwa pandangan akhir fraksinya adalah menolak pengesahan perppu, seperti yang sudah dibacakan.
"Interupsi. Sejatinya PAN menyetujui, hanya saja ada salah baca oleh penyampai," kilah Najib.
Saat ditemui wartawan, Nidalia membeberkan alasan perihal ketidakkompakan di fraksinya tersebut.
"Awalnya yang saya tahu (keputusannya) menyetujui, dengan catatan DPT tidak masuk dalam perpu. Itu yang saya ketahui dalam rapat-rapat di Komisi II. Sebelum saya maju membacakan, sekretaris fraksi menghubungi ketua fraksi, tapi nggak nyambung-nyambung. Ya sudahlah kita pakai opsi yang menolak," bebernya.
Selain mengatur perbaikan DPT, perpu yang sedang dalam proses pengambilan keputusan tingkat akhir ini juga mengatur penandaan lebih dari satu kali dalam surat suara Pemilu Legislatif.
(lrn/iy)











































